erek erek bebek 4d

    Release time:2024-10-07 23:39:51    source:erek"25   

erek erek bebek 4d,erek erek biawak,erek erek bebek 4d

Catatan:Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Baca:
10 Tahun Warisan Jokowi Bangun Infrastruktur: Ribuan Kilo Jalan-Kereta

Adapun DAK Fisik yang disalurkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Blitar ke rekening kas umum daerah (RKUD) merupakan bagian penting sebagai salah satu sumber pendapatan transfer bagi pemerintah daerah (pemda).

Peran KPPN dalam penyaluran alokasi DAK Fisik sangat strategis kaitannya dengan perlunya optimalisasi DAK Fisik, mengingat DAK Fisik menjadi salah satu andalan bagi percepatan belanja pembangunan infrastruktur di daerah.

Penyaluran DAK Fisik lebih lanjut diharapkan dalam penggunaannya, memberikan dampak bagi daerah dalam pemenuhan standar pelayanan minimal dan pencapaian prioritas nasional maupun percepatan pembangunan daerah guna mengatasi kesenjangan pelayanan publik antar daerah. Oleh karena itu, pengelolaan yang efisien dan tepat sasaran akan berdampak signifikan terhadap kemajuan pembangunan daerah.

Alokasi DAK Fisik selanjutnya terbagi ke dalam beberapa bidang dan subbidang. Ada bidang pendidikan yang meliputi subbidang PAUD, SD, dan SMP. Bidang kesehatan dan keluarga berencana (KB) meliputi subbidang KB, penguatan sistem kesehatan.

Demikian halnya ada bidang konektivitas, bidang pertanian, kelautan, perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan serta bidang pengembangan kawasan, industri dan perdagangan. Maka dari nama subbidang itulah kita dapat mengetahui terkait output kegiatan DAK Fisik.

Lalu apa saja yang telah dihasilkan dari pelaksanaan DAK Fisik tersebut? Tak bisa mewakili secara keseluruhan memang, namun setidaknya kita bisa mendapatkan sedikit gambaran, untuk itu mari kita tilik output DAK Fisik pada tahun 2024 di wilayah kerja KPPN Blitar. Sebagai salah satu dari 16 KPPN di Jawa Timur, KPPN Blitar memiliki wilayah kerja yang mencakup dua kabupaten dan satu kota yakni Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung serta Kota Blitar.

Output DAK Fisik
Mengambil data Aplikasi Online Monitoring SPAN (OMSPAN) KPPN Blitar, dapat diketahui tahun 2024 total anggaran DAK Fisik di wilayah kerja KPPN Blitar mencapai sebesar Rp 234,44 miliar untuk ketiga pemerintah daerah tersebut meliputi kinerja DAK Fisik Sektor Pendidikan, DAK Fisik Sektor Kesehatan dan KB, DAK Fisik Konektivitas, DAK Fisik Sektor Pertanian, Kelautan, Perikanan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta DAK Fisik Pengembangan Kawasan, Industri dan Perdagangan.

Sampai dengan periode berakhir sampai dengan Juli 2024 telah disalurkan sebesar Rp 86,13 miliar atau 28,21 persen. Kinerja ini meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy) angkanya mencapai sebesar 17,95 persen. Bahkan dalam kurun waktu empat tahun terakhir pascapandemi Covid-19, kinerja persentase penyaluran DAK Fisik tahun 2024 merupakan yang tertinggi.

Output DAK Fisik sangat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat mengingat infrastruktur yang memadai menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat, memperbaiki aksesibilitas, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Untuk itulah mengapa optimalisasi DAK Fisik perlu menjadi perhatian pemda. Tak sekadar optimalisasi akselerasi pelaksanaan kegiatan DAK Fisik namun juga terkait alokasi DAK Fisik yang telah dianggarkan. Berdasarkan data presentase kinerja penyaluran DAK Fisik, capaian kinerja realisasi sampai dengan Juli 2024 masih kurang dari 50 persen, hal ini tentu saja mengindikasikan pagu atau alokasi DAK Fisik masih belum dimanfaatkan secara optimal.

Optimalisasi DAK Fisik
Sebagaimana diketahui, hampir setiap tahun seluruh pemda diberikan kesempatan untuk mengusulkan kegiatan DAK Fisik yang terbagi dalam berbagai bidang dan subbidang melalui sistem aplikasi untuk selanjutnya dipertimbangkan dan dibahas sehingga pada akhirnya disepakati dan ditetapkan dalam suatu daftar rencana kegiatan (RK) DAK Fisik.

Daftar RK ini selanjutnya akan menjadi dasar dan acuan bagi pemda untuk mengeksekusi kegiatan di lapangan, mulai dari tahapan pengadaan barang dan jasa, penandatanganan kontrak dan berlanjut hingga pelaksanaan kontrak kegiatan DAK Fisik.

Selanjutnya pada pelaksanaan DAK Fisik, KPPN akan menyalurkan anggaran DAK Fisik tahap awal setelah pemda berhasil melaksanakan kontrak. Tahap selanjutnya penyaluran DAK Fisik oleh KPPN dilakukan apabila anggaran DAK Fisik tahap pertama yang masuk ke RKUD berhasil dilaksanakan/diserap mencapai sebesar persentase yang ditetapkan.

Atas alokasi DAK Fisik yang terbagi dalam bidang dan subbidang, selanjutnya dalam pelaksanaan kegiatan DAK Fisik kiranya perlu menyesuaikan tusi dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehingga dipandang perlu untuk melibatkan beberapa SKPD termasuk peran Inspektorat selaku APIP.

Perlu diketahui bahwa SKPD merupakan perangkat Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) yang menjadi pelaksana fungsi eksekutif yang dalam pelaksanaan tugasnya harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik pada lingkup pekerjaan yang dipimpinnya.

Meskipun DAK Fisik memiliki potensi besar, ada beberapa tantangan yang sering dihadapi oleh pemerintah daerah dalam pengelolaannya dan tantangan itu dari tahun ke tahun belum beranjak dari lambatnya proses pengadaan barang dan jasa.

Faktor penyebab yang sering mencuat adalah permasalahan anggaran, administratif, maupun kendala teknis lainnya. Rasanya perlu komitmen bersama antara beberapa pihak yang terlibat dalam upaya meminimalisir tantangan-tantangan tadi sehingga menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan akselerasi.

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa setiap tahun seluruh pemda di Jawa Timur mendapatkan alokasi DAK Fisik dan melaksanakan kegiatan DAK Fisik, bahkan terdapat pemda beberapa diantaranya dengan alokasi subbidang yang sama, mampu berkinerja baik dengan beberapa subbidang telah berhasil dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan.

Jika memang demikian, maka kalau ada pemda sudah bisa berkontrak, mengapa ada pemda yang belum? Bukankah mereka seharusnya juga sudah bisa melakukan hal yang sama? Kiranya perlu dilakukan studi banding dan benchmarkingpelaksanaan DAK Fisik kepada pemda yang telah berkinerja baik tadi.

Sehingga dapat ditempuh langkah-langkah konkrit dan strategis untuk diadaptasi dan diimplementasikan di pemda yang lain untuk pelaksanaan DAK Fisik yang lebih akseleratif. Untuk itu, perlu upaya secara bersama-sama mendorong optimalisasi DAK Fisik demi peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin baik.


(miq/miq)