saga toto

    Release time:2024-10-08 02:27:58    source:untung365 link alternatif   

saga toto,yowes togel88,saga totoJakarta, CNN Indonesia--

Draf rancangan Peraturan KPU soal pencalonan kepala daerah bocor.

Mengutip draf aturan yang didapat CNNIndonesia, PKPU itu berisi beberapa poin penting. Salah satunya soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Ambang batas itu diatur dalam Pasal 11 dan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi. 

Isinya sebagai berikut;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c). provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5  persen di provinsi tersebut

d) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut

Lihat Juga :
Sengkarut Aturan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

2. Pencalonan  bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota

a) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10  persen di kabupaten/kota tersebut

b) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik  harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen  di kabupaten/kota tersebut

Selain ambang batas, draf juga mengatur soal syarat usia minimal calon yang boleh didaftarkan menjadi calon kepala daerah. Syarat diatur dalam Pasal 15.

Bunyinya ,"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon".

Lihat Juga :
Daftar 106 Caleg DPRD Jakarta Terpilih

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membenarkan draf terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 itu.

Ia mengatakan dasar yang dipakai KPU membuat draf itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 60 menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1 di mana terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.

"Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 jadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal-pasal terkait" kata Idham, Sabtu seperti dikutip dari Antara.

(agt/agt)