toto jowo

    Release time:2024-10-08 14:39:52    source:unipin domino island   

toto jowo,03 di erek erek,toto jowo

PACITAN,Jawa Pos Radar Madiun - Ungkapan “mulutmu harimaumu” berlaku dalam kasus ini. Diduga akibat ucapannya yang dianggap menyinggung perasaan, seorang perempuan berinisial AL jadi korban penganiayaan. Warga Desa Jatigunung, Tulakan, Pacitan, ini  harus dilarikan ke puskesmas lantaran ditusuk seorang laki-laki.

Menurut Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Untoro, peristiwa ini terjadi Sabtu (13/7) sekitar pukul 12.00, di  rumah korban. Saat suami AL tidak di rumah karena bekerja, tiba-tiba pelaku UM mendatangi korban dan langsung menusuknya. ‘’Aku gak eruh, mara-maralangsung ditusuk,’’ kata Untoro mengutip laporan AL, kemarin (19/7).

Usai melakukan penusukan, pelaku kabur. Korban yang kesakitan kemudian ditolong para saksi yang ada di lokasi untuk melapor ke polsek setempat. Kemudian korban dilarikan ke puskesmas untuk menjalani perawatan dan visum. ‘’Sudah kami lakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan segera sidangkan,’’ ujarnya.

Diduga motif pelaku karena sakit hati terhadap perkataan korban yang menyinggung perasaan sehingga emosi dan melakukan penusukan. UM dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. ‘’Pelaku emosi, seketika hendak menusuk korban menggunakan kunci kontak sepeda motor kemudian mengenai tangan korban hingga berdarah,’’ ungkapnya. 

Danur Suprapto, pengacara korban, berharap penyidik lebih teliti lagi. Sebab, sebelum terjadi  penganiayaan, lebih dahulu disertai ancaman pembunuhan baik lisan mampu tertulis melalui pesan WhatsApp. Dia minta penyidik menjerat pasal penganiayaan disertai ancaman.

Yakni, Pasal 336 Ayat (2) KUHP  bilamana ancaman dilakukan secara tertulis,dan dengan syarat tertentu maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun penjara. Secara lisan pelaku ingin membunuh korban. ‘’Juga ada ancaman tertulis melalui pesan elektronik yakni chattingWhatsApphendak mencungkil mata korban dan hendak melumpuhkan kaki korban,’’ beber Danur.

Versi pengacara, motif pelaku sakit hati karena ajakan selingkuh tersangka ditolak mentah-mentah oleh korban. Sebelum kejadian penusukan. ‘’Penyidik bisa menjeratkan pasal penginayaan disertai ancaman karena ditemukan bukti melaui chattingdi WA,’’ jelasnya. (hyo/sat)