live draw new york

    Release time:2024-10-08 02:12:09    source:mybet188 login   

live draw new york,klikqq login,live draw new york

Jakarta, CNBC Indonesia -Mulai Minggu, 22 September 2024 pukul 00.00 WIB, tarif sejumlah ruas tol resmi mengalami kenaikan. Yaitu tol Cibitung-Telaga Asih (Cibitung-Cilincing Seksi I) dan tol ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur Jembatan Tiga/Pluit.

Awalnya, tarif jalan tol Cibitung-Telaga Asih yang merupakan bagian Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 dijadwalkan mengalami kenaikan per tanggal 21 September 2024. Namun, dari unggahan di akun Instagram resmi PT CTP Tollways, kenaikan tarif diumumkan dimundur menjadi per 22 September 2024.

Rencananya, kenaikan tarif tol berlaku akan bervariasi bergantung pada jenis kendaraan. Yakni mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 2.500.

Rinciannya tarif tol kendaraan pribadi akan naik sebesar Rp 1.000, dari semula Rp 5.500 menjadi Rp 6.500. Kemudian kendaraan golongan II dan III naik Rp 1.500 dari Rp 8.000 menjadi Rp 9.500. Sedangkan kendaraan angkutan barang yang masuk golongan IV dan V naik sebesar Rp 2.500, dari semula Rp 10.500 menjadi Rp 13.000.

PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways selaku operator menaikkan tarif jalan tol sepanjang 3,03 Km ini karena mengikuti keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono Nomor 2112/KPTS/M/2024 pada tanggal 19 Agustus 2024.

tarif tol  Cibitung-Cilincing seksi 1 yakni Cibitung-Telaga Asih naik per 22 September 2024. (IG /PT CTP Tollways)Foto: tarif tol Cibitung-Cilincing seksi 1 yakni Cibitung-Telaga Asih naik per 22 September 2024. (IG /PT CTP Tollways)
tarif tol Cibitung-Cilincing seksi 1 yakni Cibitung-Telaga Asih naik per 22 September 2024. (IG /PT CTP Tollways)

Tarif Tol Dalam Kota Naik

Sementara itu, penyesuaian tarif juga berlaku untuk ruas Tol Dalam Kota. 

PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif per tanggal 22 September 2024. Hal sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.

"Mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif," tulis postingan di akun Instagram @jasamargametropolitan dikutip Sabtu (21/9/2024).

Jalan Tol Dalam Kota memiliki panjang sekitar 45 km dan dibagi menjadi 3 ruas yaitu:

  • Ruas Cawang-Tomang-Pluit
  • Ruas Jalan Tol Pelabuhan yang dimulai dari Pluit hingga Tanjung Priok
  • Ruas Tol Ir. Wiyoto Wiyono yang dimulai dari Cawang hingga Tanjung Priok

Berikut Tarif Tol Baru:

  • Tarif Kendaraan golongan I yang meliputi mobil pribadi, truk kecil, dan bus : Rp11.000
  • Tarif kendaraan golongan II yang meliputi truk dengan 2 gandar : Rp16.500
  • Tarif kendaraan golongan III yang meliputi truk dengan 3 gandar : Rp16.500
  • Tarif kendaraan golongan IV yang meliputi truk dengan 4 gandar : Rp19.000
  • Tarif kendaraan golongan V yang meliputi truk dengan 5 gandar : Rp19.000.
Baca:
Resmi Beroperasi, Tarif Tol Jogja-Solo di Gerbang Tol Ini Masih Gratis

Tarif Tol Cawang-Pluit Naik Lebih Rp1.000

Sementara itu, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) dalam keterangan resmi mengumumkan besar kenaikan tarif yang berlaku untuk ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol TimurJembatan Tiga/Pluit, mulai berlaku pada 22 September 2024 pukul 00.00 WIB.

Seperti diketahui, ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit terkoneksi dengan ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk atau biasa dikenal dengan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta. Penetapan kenaikan tarif yang akan berlaku ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024.

Berikut rincian kenaikan tarif baru mulai malam ini:

- Golongan I : Rp11.000 (sebelumnya Rp10.500)
- Golongan II : Rp16.500 (sebelumnya Rp15.500)
- Golongan III : Rp16.500 (sebelumnya Rp15.500)
- Golongan IV : Rp19.000 (sebelumnya Rp17.500)
- Golongan V : Rp19.000 (sebelumnya Rp17.500).

"Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dan memberikan keamanan, kenyamanan, serta keselamatan bagi pengguna jalan Tol. CMNP berkomitmen untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan, dengan menjaga kondisi jalan dan melakukan pemeliharaan rutin"," kata Direktur CMNP Djoko Sapto dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (21/9/2024). 


(dce) Saksikan video di bawah ini:

Rincian Daftar Tarif Tol Dalam Kota Yang Bakal Naik

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Rincian Daftar Tarif Tol Dalam Kota Yang Bakal Naik