pokerbison

    Release time:2024-10-08 03:52:53    source:klasemen radnik surdulica   

pokerbison,demo slot santa great,pokerbisonJakarta, CNN Indonesia--

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik sikap Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ yang memutuskan pendudukan Israelterhadap Palestina merupakan tindakan ilegal dan harus segera dihentikan.

Menurut Abbas, keputusan ICJ ini adalah sejarah yang harus dilaksanakan. Israel harus segera angkat kaki dari Palestina.

Lihat Juga :
Israel Bingung Serangan Drone Houthi dari Yaman Bisa Tembus Tel Aviv

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan bahkan mendesak Israel "segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan memindahkan semua pemukim ilegal," dari wilayah yang diduduki.

Lihat Juga :
Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Keputusan ini tentu menarik perhatian karena dilatarbelakangi oleh agresi brutal Israel di Gaza yang telah menewaskan hampir 39 ribu warga Palestina.

Pihak kepresidenan Palestina mengatakan "putusan ICJ memperbarui harapan rakyat kita akan masa depan yang bebas dari penjajahan."

Kementerian Luar Negeri Palestina bahkan mengatakan keputusan itu sebagai momen penting.

"Israel memiliki kewajiban untuk mengakhiri usaha kolonial ilegal tanpa syarat dan dalam pandangan kami hal itu berarti segera dan total," kata mereka.

Israel marah

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebut Mahkamah Internasional telah mengambil keputusan dengan dasar kebohongan setelah memutuskan bahwa kebijakan dan praktik Israel sama dengan aneksasi sebagian besar wilayah pendudukan.

Lihat Juga :
Trump Janji ke Zelensky Bakal Akhiri Invasi Rusia di Ukraina

Polisi sayap kanan dan tengah di Israel juga melontarkan pernyataan serupa.

"Bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri, tidak di ibu kota abadi kami, Yerusalem atau di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Dia juga mengklaim bahwa legalitas pemukiman Israel di Tepi Barat tidak bisa diganggu gugat. Meskipun hukum internasional melarang pembangunan pemukiman di wilayah tersebut.

(tst/bac)