paito togel quezon

    Release time:2024-10-07 23:46:58    source:fun77   

paito togel quezon,2d 66,paito togel quezonJakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Luar Negeri RI buka suara mengenai peraturan menteri luar negeri yang disebut-sebut melarang delegasi Israeldi forum-forum resmi di Indonesia.

Aturan itu yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, mengatakan permenlu itu dibuat untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan hubungan luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • Israel Buka Suara soal Timnas Ditolak RI Ikut Piala Dunia U-20 2023
  • Dubes Israel Sedih Piala Dunia U-20 Batal di RI: Disabotase Politik
  • RI Tanggapi Desakan Normalisasi ke Israel usai Gaduh Piala Dunia U-20

Faizasyah juga menegaskan sebelumnya sudah ada ajang internasional di mana Indonesia menjadi tuan rumah, tetapi tak menjadikan pedoman itu sebagai rujukan.

Ia lantas menjelaskan soal awal mula permenlu itu terbentuk. Di era awal reformasi dan otonomi daerah, katanya, banyak pemda melakukan kegiatan internasional.

Misalnya, ada daerah yang menjajaki pinjaman luar negeri, padahal urusan pertahanan, hubungan internasional, dan keuangan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Jadi untuk menghindari terjadinya missatau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemda, dikeluarkan pedoman," ucapnya.

Permenlu ini menjadi perbincangan usai Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pembatalan Piala Dunia U-20 di RI karena ada aturan dari Kemlu. Namun, ia tak menjelaskan secara spesifik peraturan yang dimaksud.

"Hal tersebut tentu saja terjadi bukan karena adanya perbedaan pendapat, tapi yang harus dilihat bahwa memang dalam aturan yang ada dalam Kementerian Luar Negeri menyatakan bahwa kita tidak mempunyai hubungan dengan Israel," ucap Puan di kompleks parlemen, Selasa.

[Gambas:Video CNN]

Puan lantas meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu tidak ada aturan yang membuat kegiatan terpaksa gagal. Ia tak ingin aturan itu berbenturan dengan kegiatan yang akan dilakukan.

"Apakah ada aturan aturan-aturan yang kemudian nanti tidak bisa dilaksanakan di Indonesia? Jadi jangan sampai aturan itu kemudian bertolak belakang," katanya.

Bab X dalam Permenlu Nomor 3 tahun 2019 memang membahas hubungan Indonesia dan Israel. Berikut bunyi di poin 151, seperti tertera di situsKemlu RI.

Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi

b. Tidak menerima delegasi Israel Israel secara resmi dan di tempat resmi

c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia

d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel

e. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa

f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar RI di Singapura atau Kedutaan Besar RI di Bangkok.

(isa/has/has)