no kodok togel

    Release time:2024-10-08 04:01:54    source:78 togel 2d   

no kodok togel,erek75,no kodok togelBatam, CNN Indonesia--

Nelayan-nelayan di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), mengaku khawatir dengan langkah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin membuka lebar lagi keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun ditutup.

Mereka mengaku khawatir itu akan berdampak pula pada ruang hidup mereka, terutama tempat mencari ikan di lautan.

Salah satu yang keberatan atas ekspor pasir laut itu adalah Irwan yang merupakan n elayan di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
ANALISISNgeri Bahaya Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka Jokowi Usai 20 Tahun Setop

Fairul, nelayan dari Desa Tanjung Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan mengatakan sebagai rakyat kecil mereka tak memiliki kuasa besar untuk bisa menghalangi kegiatan ekspor pasir laut yang sudah dibuka pemerintah.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah tak memberikan izin tambang pasir laut untuk diekspor secara membabi buta dan berdampak besar bagi nelayan hingga habitat di lautan.

"Ya saya berharap, Pemerintah tidak membabi buta lah bang, Yang jelas kita mau menghalangi Pemerintah enggak bisa juga. Yang jelas di tempat kami kerja di situ, di kelong kami, jaring kami dikeruk, memang sudah mematikan periuk kami, jangan mematikan mata pencarian. Kalau tidak mengganggu ya enggak masalah," ujar Fairul, kepada CNNIndonesia.com, Jumat ini.

Irwan yang sehari-hari mencari ikan dan kepiting menggunakan alat tangkap jaring dan bubu itu berharap apabila pertambangan pasir laut untuk diekspor dilakukan di Bintan, maka harus ada ganti rugi bagi Nnlayan.

"Ganti ruginya, biasanya seperti uang lah gitu, per bulannya berapa, gitu kan. Selagi mereka masih operasi," ujarnya.

Fairul juga mengatakan apabila kegiatan tambang pasir laut untuk diekspor itu mematikan mata pencarian nelayan pesisir, pemerintah harus memberikan ganti rugi.

"Tapi dampaknya, kalau kita nggak bisa kerja ni, kerugian kita sekian. Kalau ada kompensasi dari Pemerintah, program dari Pemerintah apa boleh buat lah, kita tidak bisa menghalangi juga," katanya.

Lihat Juga :
Zulhas Akhirnya Buka Lebar Keran Ekspor Pasir Laut Lagi

[Gambas:Video CNN]

Sebelumnya, ketika dikonfirmasi, Sekretaris DPW Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Provinsi Kepri, Sukur Hariyanto, mengatakan setidaknya ada tiga wilayah di provinsi itu yang dijadikan lokasi sedimentasi pasir laut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Tiga wilayah itu yakni Pulau Bintan, Karimun, dan Lingga.

Menurutnya, Sedimentasi dilakukan, perlu ada penegasan - penegasan yang kuat, oleh pemerintah terkait kebutuhan dan keperluan sedimentasi pasir laut. Sukur mendesak walaupun itu sebatas pengangkatan lumpur yang mengendap di karang, pihaknya meminta jangan sampai mengganggu aktivitas tangkapan Nelayan.

"Kita sangat sayangkan, kalau aktivitas nelayan terkorbankan, walaupun ancang - ancangnya untuk memperbaiki karang, memperbaharui karang bagus, dengan diangkat lumpur - lumpur itu," kata Sukur, Kamis (12/9).

Lebih lanjut, dia mengatakan aktivitas ekspor pasir laut sangat berdampak bagi nelayan setempat. Oleh karena itu harus ada pemetaan khusus terkait bagaimana relokasi masyarakat nelayan dengan kegiatan Ekspor pasir laut itu.

Dia menyebut dalam mencari ikan, aktivitas nelayan tidak bisa diukur, karena satwa di laut itu bergerak dan berpindah - pindah.

"Kepastian penangkapan ikan itu tidak bisa kita ukur. Kalau ikan itu bukan berada di satu titik saja, Nelayan ini kan melakukan penangkapan ikan yang bergerak gitu," ujar Sukur.

Sebelumnya pemerintahan Jokwoi, lewat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) membuka lebar lagi keran ekspor pasir laut.

Pembukaan kembali keran ekspor itu dituangkan dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor' dan 'Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim pada 9 September lalu mengatakan penerbitan peraturan menteri perdagangan soal ekspor pasir laut itu dilaksanakan untuk melaksanakan PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Penerbitan aturan itu juga dilakukan untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Meski demikian, Isy menekankan ekspor pasir laut tak akan dilakukan secara serampangan. Izin ekspor akan diberikan Kementerian Perdagangan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi

Lihat Juga :
Zulhas soal Ekspor Pasir Laut: Saya Enggak Ikut, Itu Inisiatif KKP

Izin ekspor laut sebenarnya sudah dilarang pemerintah sejak 20 tahun lalu oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Larangan diberlakukan untuk mengurangi dampak buruk eksploitasi pasir laut bagi lingkungan.

Namun, kebijakan itu diubah oleh Jokowi. Melalui PP Nomor 26 Tahun 2023, Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut

Kebijakan ini pun menimbulkan banyak penolakan terutama dari organisasi lingkungan, seperti Greenpeace, Walhi, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, hingga para nelayan sendiri.

Greenpeace dan Walhi dengan tegas menolak ikut terlibat dalam kajian PP tersebut dan meminta Jokowi mencabut aturan itu. Bahkan keduanya mengancam bakal menggugat PP tersebut jika tetap dijalankan.

Lihat Juga :
Sidang Korupsi Timah, Saksi Beber Arahan Jokowi soal Penambang Ilegal
(arp/kid)