mimpi digigit ikan

    Release time:2024-10-07 21:59:59    source:jbrmalam hari ini   

mimpi digigit ikan,elang erek erek,mimpi digigit ikan

Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dikaji Ulang
Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers.(Antara Foto)

 

WAKIL  Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan membahas kembali soal tunjangan pensiun seumur hidup yang diterima anggota DPR.  Dasco mengaku banyak menerima masukan dan kritikan dari masyarakat tentang tunjangan seumur hidup tersebut. Nantinya, masukan dan kritikan akan dibahas di rapat masa sidang yang akan datang.

"Jadi memang masukan dari masyarakat itu sudah banyak dan memang kita akan kaji, kita anggap itu sebagai aspirasi dari masyarakat yang ditujukan kepada DPR RI. Jadi tidak hanya aspirasi mengenai pembangunan di daerah tapi juga termasuk aspirasi tentang DPR sendiri. Dan kita akan bawa ini dalam rapat masa sidang yang akan datang," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

Baca juga : Rumah Jabatan Tidak Layak, Anggota DPR Dapat Tunjangan Pengganti

Seperti diberitakan sebelumnya, tunjangan seumur hidup anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Uang pensiun itu diatur dalam Pasal 13 UU tersebut. Aturan itu dirinci dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. 

Para wakil rakyat berhak mengantongi uang pensiun sebanyak 60% dari gaji pokok. Namun, besarannya bagi setiap anggota bisa beragam, bergantung pada jabatan atau posisi yang diemban. 

Tunjangan seumur hidup menuai polemik dan disorot publik. Pasalnya, anggota DPR yang bertugas normalnya selama lima tahun akan mendapatkan uang pensiun atau tunjangan seumur hidup. (H-3)