mimpi telur ayam togel

    Release time:2024-10-07 23:58:56    source:alat pemukul tenis meja dikenal dengan nama   

mimpi telur ayam togel,moisturizer dulu atau krim malam dulu,mimpi telur ayam togelJakarta, CNN Indonesia--

Indonesia mengirimkan nota protes kepada Arab Saudi karena tidak memberitahu persidangan kasus Muhammad Said (MS), WNI terduga pelaku pelecehan seksual terhadap warga Libanon saat umrah.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan Konsulat Jenderal RI di Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.

Lihat Juga :
4 Siksaan Mental El Chapo di Penjara AS, Termasuk Tak Lihat Matahari

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Arab Saudi menangkap Said di Mekah karena dituduh melakukan pelecehan seksual saat umrah pada November 2022 lalu.

[Gambas:Video CNN]

Said menjalani proses persidangan tanpa pendampingan hukum yang semestinya. Selama proses hukum berjalan, Judha mengatakan fakta yang terungkap dalam persidangan membuktikan Said melakukan pelecehan seksual.

"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," ucap Judha.

Tak hanya dari pengakuan dia, hakim mengambil keputusan berdasarkan keterangan korban dan dua petugas keamanan Saudi di Masjidil Haram.

Pilihan Redaksi
  • Arab Saudi Turunkan Asuransi Haji-Umrah 63 Persen per Januari 2023
  • Curhat Peserta Wamil Taiwan: Saya Cuma Bakal Jadi Umpan Meriam
  • Penembakan Massal di California: 10 Tewas, Pelaku Diduga Bunuh Diri

Berdasarkan kesaksian petugas, Muhammad melakukan pelecehan seksual terhadap orang-orang yang tengah tawaf dengan menempelkan badannya ke belakang.

Sementara itu, Juru bicara Konsul Jenderal RI di Jeddah Ajad Sudrajad mengatakan masih mempelajari nota keputusan hukum terhadap Muhammad. Ia menilai pengakuan WNI itu justru memperberat vonis.

"Itu yang memperberat hukum, karena dia mengakui apa yang dituduhkan," jelas Ajad, Kamis.

Ajad mengungkapkan dalam persidangan, Muhammad sempat membantah tuduhan jaksa dan keterangan saksi. Namun, hakim tak mempertimbangkan itu karena sudah ada pengakuan sebelumnya.

Saudi pun telah memvonis Said bersalah dengan hukuman dua tahun penjara dan denda 50 ribu riyal (Rp200 juta).

(tim/rds)