redmijuga

    Release time:2024-10-08 04:15:55    source:nomor punggung timnas prancis   

redmijuga,rtp liga ciputra,redmijugaJakarta, CNN Indonesia--

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) sudah memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani kasus dugaan korupsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh KPK beberapa bulan lalu.

"Tim Pemeriksa Bawas telah turun dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait termasuk tiga orang hakim pemeriksa perkara tersebut," ujar Kepala Bawas MA Sugiyanto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.commelalui pesan tertulis, Selasa (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Hakim Tipikor Jakarta Perintahkan Gazalba Saleh Kembali Ditahan

"Saat ini Tim Pemeriksa Bawas sedang dalam tahap finalisasi pemeriksaan untuk selanjutnya menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan yang nantinya akan disampaikan kepada Pimpinan Mahkamah Agung," ucap dia.

Sebelumnya, KPK melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas MA.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan pertimbangan majelis hakim yang membebaskan Gazalba dalam putusan sela merusak sistem tatanan peradilan.

Nawawi menjelaskan salah satu poin yang termuat dalam draf laporan ialah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta seolah-olah mengarahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengikuti isi putusan, yaitu meminta delegasi penuntutan dari jaksa agung. Padahal, Nawawi menegaskan, KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan sebagaimana UU 19/2019.

Lihat Juga :
Ketua KPK: Semua Bisa Cium 'Bau Anyir' Putusan Sela Gazalba Saleh

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung.

Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan Gazalba.

"Jadi, ini tidak masuk kepada pokok perkara. Biar saya jelaskan, ini hanya persyaratan [harus dimiliki jaksa], kalau ada surat itu [delegasi jaksa agung), itu bisa diajukan lagi," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5).

"Jadi, hanya formalitasnya saja, karena ini yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, kami pertimbangkan dan putusannya seperti itu," lanjut Fahzal.

KPK tidak terima dan menyatakan perlawanan atau verzet.

Lihat Juga :
KY Bakal Panggil KPK soal Laporan Majelis Hakim Gazalba Saleh

Pada Senin (24/6), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memenangkan KPK dengan menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.

Adapun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah kembali mengadili perkara Gazalba pada Senin, 8 Juli 2024. Gazalba ditahan kembali.

(ryn/wis)