ebobet padang

    Release time:2024-10-08 00:06:47    source:klasemen flamengo   

ebobet padang,j88slot login,ebobet padangJakarta, CNN Indonesia--

Pemprov DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) yang terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap 3 secara bertahap mulai Kamis, (19/9).

Total penerima bansos PKD tahap 3 sebanyak 181.353 orang, dengan rincian 141.533 orang penerima KLJ, 17.326 orang penerima KPDJ, dan 22.494 orang penerima KAJ.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan penerima bansos pada tahap 3 ini telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI, serta lolos pemadanan data kependudukan dan data warga binaan panti sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
KPK Segera Umumkan Hasil Analisis Dugaan Gratifikasi Jet Kaesang

Menanggapi isu soal penerima bansos yang dicoret dari daftar, Premi mengatakan ada banyak faktor yang memungkinkan hal tersebut terjadi.

"Ini dapat disebabkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah ke luar wilayah DKI Jakarta, warga binaan panti sosial, usia lebih dari 6 tahun (untuk KAJ), ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP >1 M)," katanya.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial, penerima bansos adalah ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta serta terdaftar pada DTKS dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing.

Bansos lansia wajib berusia lebih dari 60 tahun, bansos KAJ untuk anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan KPDJ adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos.

Penerima merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta.

Bansos PKD dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan, yakni ketidaklayakan DTKS dari Kementerian Sosial, ketidaklayakan DTKS dari hasil Musyawarah Kelurahan bulan Juni 2022, dan ketidaklayakan pada Web Service kependudukan dari Kemendagri RI.

Kemudian, kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP >1 M), warga binaan panti sosial, variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerk 19 liter) dan penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN, yaitu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Lihat Juga :
TNI: Kapten Philip Sehat Hanya Turun Berat Badan Drastis
(lin/vws)