qq1x2 login

    Release time:2024-10-09 20:54:55    source:buku 2d bergambar lengkap   

qq1x2 login,probet888,qq1x2 loginJakarta, CNN Indonesia--

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menyebut kehadiran lembaga perlindungan data pribadi(PDP) sebagai sesuatu yang mendesak, karena masih banyaknya kasus kebocoran datadi Indonesia.

"Salah satu penyebab maraknya kebocoran data yang terjadi adalah belum adanya sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi berupa denda kepada perusahan atau organisasi yang mengalami kebocoran data dimana sanksi hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga atau komisi yang dibentuk oleh pemerintah dalam hal ini adalah Presiden," ujar Pratama dalam sebuah keterangan, Rabu (18/9).

Pratama menyoroti banyaknya insiden siber yang terjadi beberapa waktu ke belakang, mulai dari kegagalan sistem PDN karena serangan ransomware; penjualan data pribadi dari seorang peretas dengan nama anonim MoonzHaxor di darkweb yang menawarkan data dari Inafis, BAIS, Kemenhub, KPU; peretasan dan pencurian data pribadi dari 4,7 juta ASN yang berasal dari BKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya ada 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diduga dibocorkan dan diperjualbelikan Bjorka di Breach Forums.

Masalah kebocoran data perlu mendapat perhatian besar. Pasalnya, maraknya kebocoran data yang terjadi diikuti oleh meningkatnya penipuan-penipuan yang memanfaatkan data pribadi yang bocor tersebut, penggunaan data curian untuk mengambil pinjol, hingga menerima pengiriman iklan tentang ajakan bermain judi online.

Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2022. UU ini memberikan waktu selama 2 tahun untuk Pengendali Data Pribadi serta Prosesor Data Pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian.

Artinya, bulan depan tepatnya pada 18 Oktober 2024 akan menjadi hari pertama UU PDP berlaku secara penuh.

Lihat Juga :
Indodax Diduga Kebobolan, Kerugian Imbas Transaksi Ilegal Rp335 M

Menurut Pratama, UU PDP akan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi, serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran.

"Namun sangat disayangkan Presiden Joko Widodo sampai sekarang belum juga membentuk lembaga ini," kata Pratama.

Pratama menyebut Presiden Jokowi berpotensi melanggar UU PDP jika tidak dengan segera membentuk Lembaga Penyelenggara PDP sampai batas waktu 17 Oktober 2024.

"UU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61 yang mengatur tentang kelembagaan UU PDP ini, dimana pasal 58 ayat (3) berbunyi "Lembaga sebagaimana pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden," tuturnya.

Lihat Juga :
Kominfo Minta Keterangan Operator Seluler Buntut Pencurian Data NIK

Lebih lanjut, ketiadaan Lembaga Penyelenggara PDP yang dapat memberikan sanksi dinilai membuat perusahaan atau organisasi yang mengalami kebocoran data pribadi seolah-olah abai terhadap insiden keamanan siber.

Perusahaan dan organisasi bahkan tidak mempublikasikan laporan terkait insiden tersebut padahal hal ini melanggar pasal 46 ayat 1 yang diamanatkan dalam Undang-Undang no 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dimana UU tersebut mengatur bahwa Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada Subjek Data Pribadi dan lembaga.

Oleh karena itu, kata Pratama, pembentukan Lembaga Penyelenggara PDP merupakan sebuah urgensi yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah serta Presiden terutama jika dilihat dari tiga perspektif.

Perspektif pertama adalah perspektif keamanan siber karena pembentukan Lembaga Penyelenggara PDP akan dapat memberikan perlindungan kepada data sensitif, memberikan pencegahan terhadap serangan siber, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran, peningkatan kesadaran dan edukasi, kolaborasi dengan pihak terkait serta meningkatkan kepercayaan investor serta konsumen.

Perspektif selanjutnya adalah Perspektif Keamanan Nasional, dimana Lembaga Penyelenggara PDP akan dapat memberikan perlindungan inftastruktur kritis di Indonesia, mencegah spionase dan mata-mata digital, membangun ketahanan terhadap ancaman siber, serta mengurangi kerentanan terhadap serangan asimetris atau perang siber.

Kemudian, perspektif terakhir adalah dari Perspektif Ketahanan Nasional dimana Lembaga Penyelenggara PDP akan dapat menjaga kedaulatan negara dan kedaulatan ekonomi, meningkatkan stabilitas sosial serta menjamin kontinuitas operasional yang menyangkut layanan kepada masyarakat luas.

(lom/dmi)