kode voucher segari

    Release time:2024-10-08 00:12:46    source:oregon 6 prediksi   

kode voucher segari,brazil vs maroko,kode voucher segari

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah berencana akan mengeluarkan aturan baru untuk industri tembakau melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Namun, aturan tersebut menuai protes di kalangan pengusaha rokok.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachyudi mengatakan, isi dalam beleid tersebut mempersempit ruang gerak perusahaan rokok dalam bersaing karena mengatur standardisasi pengemasan, dalam hal ini kemasan rokok menjadi polos tanpa logo merek.

"Kami sangat mengharapkan tak terjadi rokok (kemasan) polos ini," ujarnya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Padahal kata Benny, selama ini industri hasil tembakau (IHT) memberikan banyak keuntungan bagi negara hingga berkontribusi luas kepada masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja.

"Kalau kita lihat tembakau ini industri yang punya produk yang sangat kuat mulai bahan baku, cengkeh tembakau, kertas, maupun ke hilir sampai perdagangan, bahkan kita kontributor devisa US$ 1 miliar," jelasnya.

Baca:
Sudah Kejadian di 5 Negara, Ekonom Ingatkan Efek Kemasan Rokok Polos

Ia merincikan, dalam aturan PP nomor 28 akan dilakukan standardisasi pengemasan mulai dari warna, font, tidak boleh ada gambar, dan sebagainya. Bahkan, aturan pengemasan mengarah pada kemasan polos.

"Tak ada sama sekali tapi masih ada tulisannya tapi hurufnya sama, dan itu logo dilindungi UU merek dan hak cipta," sebutnya.

Nantinya, kemasan rokok dari berbagai merek akan sama. Ia merasa hal ini sangat membahayakan bagi kelangsungan usaha karena tidak dapat bersaing dan memperlihatkan keunggulan produk.

"Kami tak bisa bersaing memperlihatkan keunggulan brand kami yang sudah kami bangun puluhan bahkan ratusan tahun dengan rokok lain termasuk rokok ilegal. Kami merasa keberatan," tegasnya.

Penampakan rancangan kemasan baru rokok sesuai aturan turunan PP Kesehatan, Kamis (19/9/2024). (CNBC Indonesia/Damiana Cut E)Foto: Penampakan rancangan kemasan baru rokok sesuai aturan turunan PP Kesehatan, Kamis (19/9/2024). (CNBC Indonesia/Damiana Cut E)
Penampakan rancangan kemasan baru rokok sesuai aturan turunan PP Kesehatan, Kamis (19/9/2024). (CNBC Indonesia/Damiana Cut E)

Selain itu, dengan adanya kemasan polos ini, kata Benny, maka identitas rokok legal akan hilang. Artinya, nyaris serupa dengan rokok illegal yang tidak memerlukan desain khusus sebagai ciri khas suatu produk.

"Rokok ilegal kan tak perlu itu. Tak perlu diiklankan sudah laku. Kami dibebani cukai ini . Kami berusaha memberikan pembeda melalui promosi iklan. Kalau rokok polos tidak ada (bedanya), logo lah minimal. Kami masih bisa membuat semacam logo dan sebagainya, nanti tak ada lagi (identitas)," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta juga mengatakan, dalam beleid tersebut juga merubah batasan usia segmen konsumen dari yang sebelumnya berusia 18 tahun menjadi 21 tahun.

"Kami pasti mengikuti, karena ini saya kira konsensus dan kesepakatan, siapa yang harus menikmati perokok ini," sebutnya.

Baca:
Perhatian! Ini 5 Ciri Rokok Ilegal, Jangan Keliru

Selain itu, lanjutnya, terkait dengan jarak. Dalam aturan tersebut mengatur jarak minimal penjualan rokok. "Yang kedua, poin yang kami ingin adalah soal jarak. Tadi sempat disinggung oleh beberapa teman, bahwa dalam radius soal 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak," sebutnya.

Hal ini menimbulkan dilematis karena saat ini perumahan masyarakat sudah berubah. Hunian apartemen misalnya.

"Ini kan kalau radius kita lihat kan sifatnya horizontal. Saat ini kita lihat, ada sudah pusat belanja, ada apartment yang sifatnya vertical. Bagaimana urus yang sifatnya vertical? Setelah kita implementasikan, semua gak pas. Akhirnya apa? Yang ditimbulkan adalah kerancuan-kerancuan di lapangan, yang kami selalu tolak," pungkas Benny.


(dce) Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemasan Polos Tanpa Merek Ancam Industri Tembakau

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Awas! Aturan Kemasan Rokok Polos Malah Kuras Penerimaan Negara