indonesia vs portugal asli

    Release time:2024-10-08 00:28:17    source:binatang tidak setia togel   

indonesia vs portugal asli,hasil la liga tadi malam,indonesia vs portugal asli

Jakarta, CNBC Indonesia - Ada banyak layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya untuk pasien yang akan mendapatkan tindakan operasi.

Sebagai informasi, pasien bisa mendapatkan tindakan operasi dengan tanggungan BPJS Kesehatan melalui beberapa proses. Mulai dari berobat dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Dari faskes pertama akan memberikan rujukan jika diperlukan tindakan operasi. Rujukan diberikan kepada rumah sakit dan mendapatkan jadwal operasi dari dokter.

Pasien juga perlu memenuhi tiga syarat untuk mendapatkan tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan. Mulai dari Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

Pilihan Redaksi
  • Terancam Kehilangan Kerja? Lakukan Ini Sebelum Keuangan Berantakan
  • 10 Startup Ini Dulu Terkenal, Kini Bangkrut
  • Kelas 1-3 Dihapus, Cek Iuran BPJS 28 September 2024

Namun tidak semua operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setidaknya ada 19 jenis operasi yang ditanggung berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

Berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi.

Sementara itu, terdapat lima jenis operasi yang tidak dicover BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)


(fab/fab) Saksikan video di bawah ini:

Video: Parle Resto & Cafe, Level up Experience Kuliner Indonesia!

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article BPJS Kesehatan Jelaskan KRIS, Sebut Fasilitas & Iuran Masih Sama