ikan mas 2d

    Release time:2024-10-07 23:57:51    source:slot 826   

ikan mas 2d,dolar138.com,ikan mas 2dJakarta, CNN Indonesia--

Parlemen Inggrismeloloskan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang akan mengirim para pencari suaka ke Rwanda.

CNNmelaporkan Menteri Dalam Negeri Inggris James Cleverly mengatakan dalam unggahan di media sosial X-nya pada Senin (22/4) bahwa "RUU Keamanan Rwanda telah lolos di parlemen dan akan menjadi undang-undang dalam waktu beberapa hari ke depan."

Lihat Juga :
Pakar Asing Kritik Argumen MK soal Bansos di Sengketa Pilpres 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beleid ini sudah lama menjadi perdebatan setelah Perdana Menteri Rishi Sunak mengupayakannya agar para pengungsi tak lagi menyeberang dan memasuki Inggris.

Pada tahun lalu, nyaris 30 ribu orang tercatat menyeberang Selat Inggris untuk mencari suaka. Sunak pun ingin mengirim para pengungsi ini ke Rwanda untuk mencari suaka di sana alih-alih Inggris.

Keinginan ini dibarengi dengan langkah Sunak mengucurkan jutaan pound ke Rwanda demi mendanai negara itu melakukan skema yang Inggris canangkan.

Tahun lalu, Mahkamah Inggris memutuskan bahwa kebijakan Sunak ini melanggar hukum karena "ada alasan substansial untuk percaya bahwa pencari suaka akan menghadapi risiko nyata perlakuan buruk dengan alasan refoulementke negara asal jika mereka dipindahkan ke Rwanda."

Lihat Juga :
Perang Saudara di Myanmar, Pemimpin Junta dan 2 Jenderal 'Menghilang'

Refoulement adalah praktik di mana pencari suaka atau pengungsi dikembalikan paksa ke tempat asal mereka di mana mereka akan menghadapi persekusi atau bahaya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia internasional.

Para hakim mendapati bahwa sistem suaka di Rwanda tidak sebaik itu mengingat catatan HAM negara tersebut yang buruk dan kegagalan Rwanda mematuhi perjanjian non-refoulement. Oleh sebab itu, mengalihkan para pengungsi ke Rwanda dinilai tak bisa memastikan keamanan para pengungsi.

Pemerintah Inggris pun memperkenalkan RUU ini untuk menenangkan para hakim. Lewat RUU Keamanan Rwanda (Suaka dan Imigrasi) yang dirilis pada Januari, pemerintah menegaskan bahwa Rwanda adalah negara yang aman.

Berdasarkan RUU, para pencari suaka nantinya akan dialihkan dari Inggris ke Rwanda untuk dipertimbangkan izin pencarian suakanya. Jika klaim ini diterima, mereka akan tinggal di Rwanda.

Jika ditolak, mereka tidak dapat dideportasi oleh Rwanda ke tempat lain selain Inggris. Meski begitu, tidak jelas apa yang akan dialami para pengungsi dalam skenario ini.

Lihat Juga :
Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, 10 Awak Tewas

RUU ini pun ditentang keras oleh sejumlah anggota parlemen dan aktivis. Mereka berusaha membatalkan RUU karena menilai pendeportasian para pencari suaka melanggar hak asasi manusia.

Meski nantinya RUU ini disahkan, pemerintah Inggris pada dasarnya masih akan menghadapi tantangan hukum di Pengadilan HAM Eropa. Pasalnya, Inggris merupakan penandatangan Konvensi HAM Eropa.

Pengadilan Eropa sendiri sebelumnya melarang Inggris untuk mengirim pencari suaka ke Rwanda.

(blq/bac)