raja pola

    Release time:2024-10-08 01:50:46    source:win838 slot   

raja pola,zonaslot88,raja polaJakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi senilai kurang lebih Rp2 miliar di wilayah Cikarang, Bekasi, Senin (15/7).

Aset-aset tersebut disita terkait dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Tim penyidik KPK telah memasang plang tanda penyitaan di lokasi tersebut.

Lihat Juga :
Eks Dirjen Keuda Kemendagri Divonis 4,5 Tahun di Kasus Dana PEN

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Menurut temuan awal KPK, Abdul Gani membeli dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset bernilai ekonomis dan mengatasnamakan orang lain dengan nilai sekitar Rp100 miliar.

Dalam proses penyidikan ini, KPK mengaku mendapat sejumlah hambatan di lapangan. Di antaranya yaitu para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum.

Lihat Juga :
KPK Buka Suara Penyidik Geledah Kantor Wali Kota Semarang

Kasus dugaan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani dkk. Perkara tersebut tengah diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipikor.

(ryn/fra)