rtproyaltoto

    Release time:2024-10-08 03:42:03    source:pukulan yang tidak diperbolehkan dalam permainan bola voli   

rtproyaltoto,ada kadal masuk rumah pertanda apa,rtproyaltotoJakarta, CNN Indonesia--

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengungkap alasan membersihkan nama Presiden RI ke-2 Soehartodari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/1998 soal perintah menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme atau KKN.

Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024 di kompleks parlemen, Rabu (25/9) yang merupakan hasil dari rapat gabungan MPR dua hari sebelumnya pada Senin (23/9).

"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo saat membaca putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bamsoet, TAP MPR itu secara yuridis masih berlaku. Hanya saja, proses hukum terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"MPR sepakat untuk menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana status hukum TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR nomor 1/R 2003," katanya.

Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998 mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara, dan secara eksplisit menuliskan nama Soeharto. TAP itu ditekan pada 13 November di bawah pimpinan Ketua MPR Harmoko.

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," demikian bunyi Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut.

Bukan hanya Soeharto, MPR di waktu yang sama juga mengumumkan keputusan MPR untuk membersihkan nama Sukarno dan Gus Dur.

Nama keduanya masing-masing tertuang dalam TAP MPR Nomor II/MPR/2001 terkait pemberhentian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Presiden RI Keempat, dan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno.

"Seluruh hal di atas dilaksanakan oleh pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional. MPR adalah rumah kebangsaan kita bersama," katanya.

Lihat Juga :
TAP MPR tentang Pemberhentian Gus Dur Dicabut, Nama Baik Dipulihkan
(thr/DAL)