tafsir mimpi 84

    Release time:2024-10-07 23:37:11    source:bgi.bola   

tafsir mimpi 84,taiwan warna paito,tafsir mimpi 84Jakarta, CNN Indonesia--

Polresta Pekanbaru menetapkan mahasiswi Marisa Putri(21) sebagai tersangka kasus kecelakaan mautyang menewaskan ibu rumah tangga (IRT) Renti (46), pada Sabtu (3/8) kemarin.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika menyebut kejadian bermula ketika Marisa dihubungi oleh temannya berinisial T untuk ikut karaoke di Sago KTV Hotel, pada pukul 00.00 WIB.

Marisa yang menerima ajakan tersebut kemudian tiba sekitar pukul 01.00 WIB, dengan kedua temannya berinisial T dan O sudah tiba lebih dahulu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Tabrakan Beruntun Maut di Simalungun, Sopir Truk Jadi Tersangka

"Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba," ujarnya.

Ketika tiba di Jalan Tuanku Tambusai sekitar pukul 05.45 WIB, pelaku menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai korban dari arah belakang.

Ia menambahkan kendaraan pelaku akhirnya baru berhenti setelah menyeret korban sejauh lima puluh meter usai dikejar oleh warga dan juga ojek online.

"Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala," jelasnya.

Lihat Juga :
Tabrak Polisi di Jaksel, Pengemudi BMW Diklaim Bebas Narkoba

"Akhirnya ia diamankan oleh warga dan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru. Sedangkan korban meninggal dunia di tempat," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Marisa telah sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan pasal 310 ayat 4 UULAJ nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

(tfq/isn)