ciatoto rtp

    Release time:2024-10-07 23:43:29    source:idnhero   

ciatoto rtp,gbo win,ciatoto rtpSurabaya, CNN Indonesia--

Tim hukum Gregorius Ronald Tannur (31) menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabayayang membebaskan kliennya dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan.

Menurut tim hukum, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Tentunya kami terima kasih hakim masih mempunyai hati nurani untuk bisa mempertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta yang ada," kata Sugianto, salah satu anggota tim hukum, di PN Surabaya, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang faktanya dari awal kejadian ini tidak ada satupun orang yang tahu, yang melihat peristiwa kalau itu ada kejadian pembunuhan atau penganiayaan," ujar Sugianto.

"CCTV pun itu yang ada tidak ada yang menjelaskan bahwa dia itu terlindas atau dia ditabrak, tidak ada. Gambarnya kan hanya mobil yang lewat saja," tambahnya.

Sementara itu, Ronald menangis setelah mendengar dirinya divonis bebas. Ia menyebut putusan hakim itu sudah cukup adil.

"Enggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Yang penting tuhan membuktikan yang benar," kata Ronald.

Selanjutnya Ronald akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya karena ia sudah sempat menjalani masa tahanan.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya," tuturnya.

Ronald Tannur merupakan anak dari kader PKB sekaligus mantan anggota DPR RI Edward Tannur. Ia divonis bebas dari kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini.

Lihat Juga :
Jaksa Bakal Lampirkan Bukti Baru dalam Kasasi Kasus Ronald Tannur

Majelis hakim menilai Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menurut majelis hakim, kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang Ronald.

Menurut hakim, Ronald Tannur juga masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim.

Sementara itu, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Kini, jaksa mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim itu.

(frd/tsa)