tafsir mimpi orang gila togel

    Release time:2024-10-07 20:23:13    source:erek erek 2d 22   

tafsir mimpi orang gila togel,erek erek kemeja,tafsir mimpi orang gila togel

Jakarta, CNBC Indonesia- Para penghuni rumah susun dan apartemen teriak menolak Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%. Mereka juga berpendapat, pengenaan PPN pada IPL tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta menilai kebijakan itu tidak tepat karena banyak penghuninya merupakan kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.

Baca:
Ada Bocoran IPL Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Ini Bukti Suratnya

"Jangan kira penghuni apartemen itu kaya semua, tidak. Saya tahu kondisi warga saya, banyak juga IPL saja sulit untuk bayar, apalagi ditambah PPN. Orang yang tinggal di apartemen justru banyak yang menengah, kalau orang kaya tinggalnya di rumah tapak, sekalipun di dalam gang ya, karena harga rumah tapak di Jakarta sudah mahal," ungkap Adjit kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/9/2024).

Saat ini banyak kalangan menengah yang tengah kesulitan ekonomi akibat menurunnya daya beli. Ia pun sudah mendapat laporan dari warganya mengenai kesulitan untuk membayar IPL hingga rencana kepindahan sejumlah warga keluar apartemen.

"Kalau seperti ini orang jadi malas tinggal di apartemen, yang sekarang ada aja okupansi bisa di 50% itu tergolong bagus, dan dari situ belum tentu semua bayar IPL, banyak yang akhirnya nunggak juga," seru Adjit.

Ratusan bendera Merah Putih terpasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Epicentrum, Jakarta, Jumat (11/8/2023).  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Ratusan bendera Merah Putih terpasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Epicentrum, Jakarta, Jumat (11/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Ratusan bendera Merah Putih terpasang di balkon Apartemen Taman Rasuna, Kompleks Epicentrum, Jakarta, Jumat (11/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Padahal uang IPL digunakan untuk berbagai hal pemeliharaan, misalnya digunakan untuk membayar biaya listrik, air area publik, pemeliharaan gedung, biaya administrasi, gaji karyawan, jasa kebersihan, jasa keamanan, jasa receptionis dan lain-lain. Penghuni rusun dan apartemen pun gerah sehingga bakal melakukan aksi unjuk rasa di jalanan.

"Pemerintah harus bisa mendengar keluhan ini. Kalau nggak didengar nanti kita ada langkah selanjutnya, bukan tidak menutup kemungkinan kita akan turun ke jalan," seru Adjit.

Sementara itu Adjit mengungkapkan dasar hukum, jika mengacu pada aturan yang ada, berdasarkan pasal 1, ayat (1) PP MenKum & HAM No. 6 tahun 2014, disebutkan PPPSRS adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor 01/PJ.33/1998, disebutkan kegiatan pengelolaan yang dilakukan oleh PPPSRS diserasikan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan. Maka atas jasa pengelolaan tersebut termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN.

Hal ini sesuai Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, salah satu jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa dibidang pelayanan sosial sehingga sebuah badan atau orang pribadi tidak diwajibkan untuk memungut PPN jika melakukan kegiatan dibidang pelayanan sosial. Ketentuan Undang-undang tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 pasal 7 tentang Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak, menyatakan bahwa jasa dibidang pelayanan sosial tidak dikenakan pajak.

"Tidak satupun aturan baik di dalam Peraturan Harmonisasi Perpajakan maupun peraturan perpajakan lainnya, yang menyatakan secara tegas dan jelas pengenaan PPN terhadap kata atau objek berupa IPL. Oleh karenanya, Dirjen Pajak tidak boleh mengenakan PPN terhadap IPL, dan jika dikenakan maka artinya melakukan pungutan secara liar tanpa didasari aturan yang jelas dan pasti," tegasnya.

Kemudian kondisi saat ini, banyak rumah susun dan apartemen di Jakarta yang kondisinya mengalami defisit biaya pengelolaan. Defisit anggaran pengelolaan ini diperbesar oleh adanya tunggakan IPL pemilik atau penghuni yang jumlahnya cukup besar.

Baca:
Penghuni Tolak IPL Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Dasar Hukumnya Ini

Adjit mengungkapkan bahwa hampir dipastikan semua apartemen di Indonesia mengalami tunggakan pembayaran IPL yang mencapai miliaran rupiah. Kondisi ini bisa makin buruk dengan rencana pemerintah yang bakal memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% untuk IPL apartemen.

Muncul kekhawatiran bakal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk karyawan yang bekerja di operasional apartemen.

"Saya sudah dapat laporan dari beberapa PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) di beberapa apartemen, mereka harus mengurangi jumlah pegawainya, ada yang stafnya 30-40 orang, ini dikurangi jadi 20 orang bahkan di bawah itu, ini pemerintah harus tau bahwa di kami pun sudah ada pengurangan pegawai," sebutnya.


(wur/wur) Saksikan video di bawah ini:

Video: IPL Rusun-Apartemen Bakal Kena PPN 11%, Ini Buktinya!

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Penghuni Tolak IPL Rusun-Apartemen Kena PPN 11%, Siap Demo Pemerintah