asianhandicap

    Release time:2024-10-09 04:33:56    source:klasemen bri 1 2023   

asianhandicap,live taiwan 4d,asianhandicap

 

Oleh: Herdi Wijanarko

Anggota Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Madiun

PKPU15/2020 tentang kampanye pemilihan umum sudah diundangkan pada 14 Juli 2023. Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. Kampanye pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip: jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Pada Pemilu 2024 terdapat segmentasi kampanye yang dilaksanakan di wilayah NKRI sesuai dengan jenis pemilu. Meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden; anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota

Dari jumlah bakal calon ini kenali perbedaan warna surat suaranya. Untuk pemilihan presiden (pilpres) berwarna abu-abu; pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI (merah); Pileg DPD RI (kuning); Pileg DPRD provinsi (biru); dan Pileg DPRD kabupaten/kota (hijau).

Pelaksana kampanye Pilpres antara lain pengurus atau gabungan partai politik (parpol) pengusul, orang seorang, organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh dan termasuk pasangan calon. Sedangkan, untuk pelaksana kampanye anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan tingkatan.

Di antaranya, pengurus parpol, para calon, juru kampanye, orang seorang dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Sementara, pelaksana kampanye pemilu DPD adalah calon anggota DPD, orang seorang dan organisasi yang ditunjuk.

Dalam melaksanakan kampanye pemilu dilakukan beberapa metode. Yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum, media sosial (medsos), media massa, dan media daring, rapat umum, debat pasangan calon serta kegiatan yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan-larangan

PARPOLyang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum waktunya. Selain itu, dilarang menempel maupun membagikan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, dan kalender pada tempat umum.

Tempat umum yang dimaksud itu adalah tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas kesehatan, kawasan sekolah dan perguruan tinggi, aset milik pemerintah, jalan protokol, tol, taman dan pohon. Begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan APK seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul. Sementara, bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk NKRI; Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

Kemudian, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan peserta pemilu yang lain; Menghasut dan mengadu domba; Mengganggu ketertiban umum; Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.

Selain itu, juga dilarang merusak maupun menghilangkan APK peserta pemilu lainnya; Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan; Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atribut selain dari yang bersangkutan; Serta menjanjikan atau memberikan uang kepada para pihak.