puas bet

    Release time:2024-10-08 05:19:59    source:situs toto togel 176   

puas bet,batukaras surf forecast,puas betJakarta, CNN Indonesia--

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan penyediaan alat kontrasepsibukan untuk pelajar, melainkan untuk usia sekolah.

"Sebenarnya ini (alat kontrasepsi) diarahkan untuk usia sekolah, bukan buat pelajar," kata Budi di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

Budi mengatakan di beberapa daerah masih banyak masyarakat dengan usia sekolah yang menikah. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan mereka untuk diberikan alat kontrasepsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kematian ibu pun tinggi kematian bayi pun tinggi. Yuk, kalau menikah jangan terlalu dini. Kedua, kalau hamil, kalau ingin kematian ibunya rendah, kematian bayinya rendah, kalau hamil usahakan di atas 20 tahun," ucap Budi.

"Itu sebabnya kita berikan kontrasepsi. Kontrasepsi ini diarahkannya untuk remaja yang menikah dini," sambungnya.

Lihat Juga :
Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Usia Pelajar

Budi mengatakan implementasi Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan itu akan dikoordinasikan dengan para kepala daerah agar tidak salah sasaran.

"Itu nanti (mekanisme penyediaan alat kontrasepsi) diatur karena harus diberikan kepada remaja yang menikah. Lan yang kita tau nanti ke pemerintah daerah masuknya lewat jalur mana," katanya.

Sementara Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengimplementasikan aturan itu ketika keputusan Kementerian Kesehatan sudah terbit.

"Implementasi di pemerintah daerah khususnya di DKI Jakarta tunggu di aturan turunannya, tunggu di keputusan kementerian kesehatan. Kami berkolaborasi dengan teman-teman Kemenkes," kata Heru.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Aturan tersebut dituang dalam pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.

"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.

Adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi

(lna/gil)