69live

    Release time:2024-10-08 00:15:22    source:bambuqq   

69live,www.taobao.com indonesia,69live

Jakarta, CNBC Indonesia -Komisi VII DPR RI menyoroti tantangan utama yang dihadapi Indonesia dalam pengelolaan energi. Salah satunya yakni berhubungan dengan penyediaan energi yang cukup besar.

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menilai, sebagai negara berkembang Indonesia akan terus mengalami peningkatan jumlah permintaan energi. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa energi yang digunakan bersih dan berkelanjutan.

Sebab, pemanfaatan energi fosil menjadi salah satu penyebab utama pemanasan global dan perubahan iklim.

Baca:
Gegara Aksi Ini, Pertamina Sukses Kendalikan Kuota BBM Solar Subsidi

"Mengapa studi mengatakan terjadi climate changeterjadi pemanasan bumi sebabnya pemanfaatan energi fosil yang berlebihan," kata Sugeng dalam acara Coffee Morning Energy Edition dengan tajuk "Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju, di Parle, Senayan Park, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Selain itu, masalah emisi juga diperburuk oleh sektor pertanian dan peternakan, yang menyumbang gas metana dari kotoran ternak, khususnya sapi. Bahkan di Eropa, inisiatif untuk menutup beberapa sektor pertanian sempat muncul karena betapa seriusnya mereka dalam memperhatikan perubahan iklim.

Sementara, tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah ketergantungan yang cukup tinggi pada batu bara sebagai sumber energi.

Hal ini tercermin dari total kapasitas pembangkit listrik nasional yang mencapai 72,4 Giga Watt (GW), di mana 67% atau sebagian besar diantaranya berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Meski begitu, ia bersyukur karena batu bara yang digunakan berasal dari cadangan dalam negeri. Adapun dengan cadangan batu bara sebesar 38 miliar metrik ton, dan produksi tahunan sekitar 800 juta ton, Indonesia diperkirakan masih dapat mengelola sumber daya ini selama hampir 60 tahun.

"Tetapi batu bara Indonesia adalah kategori kalori rendah apabila dibakar langsung akan memunculkan emisi besar," ujarnya.


(pgr/pgr) Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Sahkan UU Wantimpres, Ada Pasal Krusial!

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Anggaran Kementerian ESDM Tahun 2025 Jadi Rp9,38 Triliun!