komunitas toto

    Release time:2024-10-08 00:25:15    source:29 2d   

komunitas toto,hk senin hartap73,komunitas totoJakarta, CNN Indonesia--

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juli 2024 secara resmi memutuskan bahwa PT Monex Investindo Futures (MIFX) tidak memiliki keterkaitan hukum dengan kasus penipuan investasi yang melibatkan I Nyoman Tridana Yasa dari PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK). Putusan ini dituangkan dalam nomor perkara No. 454/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh MIFX. Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap selama persidangan, hakim menyimpulkan bahwa para korban keliru dalam mengidentifikasi pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari Bali, di mana I Nyoman Tridana Yasa sejak 2022 menghimpun dana investasi dari masyarakat dengan janji imbal hasil tinggi dan minim risiko. Setidaknya, 354 orang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp28 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Utama MIFX, Ferhad Annas, menghimbau masyarakat untuk menghindari terjadinya hal serupa di masa depan. Sebelum bertransaksi di perdagangan berjangka pastikan masyarakat memilih pialang yang sudah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau BAPPEBTI.

"Masyarakat juga harus lebih berhati-hati terhadap penipuan yang menggunakan sistem titip dana serta iming-iming trading tanpa risiko," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9).

Ia menambahkan, MIFX sendiri merupakan platform trading forex teregulasi yang patuh terhadap peraturan dan tidak pernah sekalipun membuka investasi titip dana, apalagi menjanjikan keuntungan yang pasti dari aktivitas perdagangan berjangka.

(rir/rir)