erek 82 2d

    Release time:2024-10-08 04:36:56    source:data cambodia 2021   

erek 82 2d,lirik lagu pendhoza demi kowe,erek 82 2dJakarta, CNN Indonesia--

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan nomor handphonenya ada di ponsel tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi.

Hasto menjelaskan dirinya didapuk sebagai Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi dan Ma'ruf Amin pada 2019 lalu. Ia melanjutkan, Ketua Tim Pemenangan Erick Thohir membuat kebijakan bahwa pihak-pihak sesama jajaran bergotong royong untuk membantu kampanye.

Informasi itu, kata dia, didapatkan berdasarkan keterangan dari Kepala Sekretariat Pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Adi Darmo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Istana Bantah Hasto soal Jokowi Pakai Penegak Hukum untuk Intimidasi

Hasto mengaku akan memberikan keterangan dihadapan penyidik KPK dengan sebaik-baiknya. Hal itu dilakukan sebagai warga negara yang memiliki tanggungjawab terhadap hukum.

Ia turut mengungkapkan alasan penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya yang seyogyanya dilakukan pada 16 Agustus lalu.

"Karena 16 Agustus yang lalu kebetulan saya diundang untuk menghadiri diskusi di Museum Multatuli. Multatuli itu artinya banyak yang sudah aku derita. Jadi Indonesia sekarang menderita karena hukum dijadikan alat kekuasaan," ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 13 Juni 2024, tim penyidik KPK menahan Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

Yofi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Semarang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap oleh pengusaha Dion Renato Sugiarto dkk kepada PPK di BTP Semarang yaitu Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Semarang.

Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan PBJ baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Atas perbuatannya, Yofi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Lihat Juga :
Hasto Tiba di KPK Jelang Pemeriksaan Kasus DJKA Kemenhub
(lna/DAL)