jadwal club friendly

    Release time:2024-10-07 23:49:56    source:rtp ahha4d   

jadwal club friendly,buku mimpi 2d kadal,jadwal club friendlyJakarta, CNN Indonesia--

Terpidana kasus korupsi impor bawang putih, Elviyanto mengaku diminta uang rokok sebesar Rp 200-300 ribu/hari oleh petugas Rutan KPK.

Hal itu diungkapkan saat Elvianto dihadirkan sebagai saksi kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Apakah Saudara selain yang menyetorkan uang yang Rp 5 juta per bulan itu, apakah Saudara juga diminta uang yang sifatnya insidentil oleh Muhammad Ridwan?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/9/).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum ataupun menjadi koordinator," kata jaksa.

"Kalau sebelum itu ya biasanya tahanan itu suka, diminta uang rokok, udah biasa," jawab Elviyanto.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Elviyanto nomor 10. BAP itu menerangkan ada permintaan oleh petugas Rutan ke Elviyanto sebesar Rp 200-300 ribu per hari.

"Iya, ini di BAP nomor 10 ya, saya bacakan aja, kalau lupa Saudara ya, 'selain itu saya juga sering diminta uang secara langsung oleh petugas rutan sekitar Rp 200 (ribu) sampai Rp 300 ribu'. Ini uang apalagi ini?" tanya jaksa.

"Waktu saya jadi koordinator setiap hari," jawab Elviyanto.

Elviyanto mengatakan terdakwa yang sering meminta uang harian itu adalah Mahdi Aris dan Suharlan. Dia menuturkan setiap petugas Rutan mau pulang harus diberi uang.

"Beberapa di antara yang sering meminta uang kepada saya adalah Mahdi Aris dan Suharlan, pernah demikian?" tanya jaksa.

"Iya, tiap hari," jawab Elviyanto.

"Tiap hari minta?" tanya jaksa.

"Setiap hari petugas mau pulang itu harus dikasih uang," jawab Elviyanto.

"Uang bulanan, iya juga, harian, iya juga?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Elviyanto.

"Luar biasa ya," timpal jaksa.



15 Eks Pegawai KPK Didakwa Rp 6,3 Miliar

Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan

Lihat Juga :
Tahanan Rutan KPK Ngaku Bayar Pungli Bulanan hingga Rp145 Juta


10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.

Baca selengkapnya di sini.

(tim/isn)