sakura 188

    Release time:2024-10-07 23:58:51    source:danatoto linklist   

sakura 188,melayu 4d,sakura 188Jakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari seorang saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan surat panggilan pemeriksaan saksi atas nama SLV selaku Pegawai Bengkel Tristar Motor Radio Dalam yang dikirim penyidik kembali lagi.

Lihat Juga :
Kode Bagi Duit Petugas Rutan KPK: Kandang Burung hingga Pakan Jagung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik mendalami peran yang bersangkutan [LCK] dalam TPPU yang dilakukan tersangka HH [Hasbi Hasan]," kata Tessa.

Beberapa waktu belakangan, tim penyidik KPK kembali aktif memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara pencucian uang Hasbi Hasan.

Lihat Juga :
Eks Kadinkes Lampung Ditugasi Gerindra Maju Pilwalkot Bandarlampung

Mereka yang masuk ke dalam daftar pemeriksaan saksi yaitu IEMH (Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo); SPR (wiraswasta); MED (Direktur Utama PT Wahana Adyawarna).

KPK kembali memproses hukum Hasbi atas kasus dugaan suap dan pencucian uang. Kasus tersebut berbeda dengan yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Hasbi dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya lima tahun.

Pengadilan tingkat banding juga menghukum Dadan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.

Lihat Juga :
Para Tahanan Dikurung Jika Tak Setor Uang ke Petugas Rutan KPK

Hasbi dan Dadan dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

(ryn/fra)