live draw 5d macau

    Release time:2024-10-08 14:12:01    source:pertandingan tim nasional sepak bola belanda   

live draw 5d macau,parlay88 login,live draw 5d macau

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Masih ingat dua oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba pada Maret lalu? Proses hukum atas kasus tersebut terus berjalan dan telah memasuki pembacaan tuntutan di persidangan.

Parman Budi Santoso, 46, bhabinkamtibmas di Desa Sidorejo, Saradan; dan Dedy Sukmawan, 46, yang bertugas di Polsek Genteng, Surabaya, dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan. ‘’Serta denda Rp 800 juta subsider kurungan tiga bulan,’’ kata Ardini, jaksa penuntut umum (JPU), saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Kabupaten Madiun kemarin (4/7).

Dalam sidang dengan hakim ketua Rachmawaty itu, perbuatan kedua oknum polisi berpangkat aiptu tersebut dinilai terbukti melanggar pasal 112 juncto132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ‘’Hal yang meringankan, terdakwa mengakui tindak kejahatannya dan menyesal, keluarga tidak menikmati hasil penjualan, serta jadi tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum,’’ imbuh Ardini.

Sementara, Subandi alias Bodong, terdakwa lainnya dari masyarakat sipil dituntut hukuman penjara penjara lima tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Sekadar diketahui, pada Maret lalu Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun menangkap tiga orang diduga terlibat peredaran narkoba. Dari tangan ketiganya diamankan barang bukti berupa 5 gram narkoba jenis sabu senilai Rp 6 juta. Hasil penyelidikan diketahui dua di antaranya merupakan anggota polisi. (ryu/isd)