rtp puncak303

    Release time:2024-10-08 00:16:56    source:erekerek20   

rtp puncak303,nomor punggung ousmane dembele,rtp puncak303

Jakarta, CNBC Indonesia -Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) dan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan jumlah utang Bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan mencapai US$ 3,91 miliar atau Rp 60,19 triliun (kurs Rp 15.395/US$) dan Rp 31,69 triliun. Dengan demikian, totalnya sebesar Rp 91,88 triliun.

Rionald mengatakan belum termasuk BIAD 10%). Selain itu sebagai obligor, Marimutu memiliki utang sebesar Rp 790,557 miliar, belum termasuk BIAD 10%.

Baca:
Kejar Utang Obligor Rp70 T, Satgas BLBI Ganti Nama di Era Prabowo

Dari total tersebut, Satgas BLBI baru berhasil menagih Rp 1 miliar sejauh ini. Pembayaran ini dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco.

"Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai saat ini, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya," ujar Rionald.

Karena tidak kooperatif, Rionald mengatakan Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp 6,044 triliun.

Baca:
Sosok Marimutu Sinivasan, Obligor BLBI yang Ditangkap Saat Mau Kabur

Rionald menyebut selain penyitaan, Satgas juga melakukan upaya penjualan lelang atas jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco dan memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu, dengan rincian sebagai berikut:

1. penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70;

2. penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang dengan pokok lelang sebesar Rp 361.724.999,90;

3. menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang - Semarang (atas SHGB 12/Nolokerto) sebesar Rp429.734.689,00;

4. menerima pembayaran oleh Tim Kurator PT Texmaco Jaya berupa: penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Karawang sebesar Rp5.110.961.722,00 dan penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Pemalang sebesar Rp2.331.642.072,00;

5. menerima kompensasi pembayaran atas pembangunan SUTET di Desa Loji Sukabumi oleh PT PLN (Persero) (di atas lokasi barang jaminan Grup Texmaco) sebesar Rp900.364.500,00;

6. menerima angsuran pembayaran yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fiber, Tbk. sebesar Rp1.000.000.000,00; dan

7. penjualan secara lelang atas 12 SHM barang jaminan Grup Texmaco di Kelurahan Kiarapayung, Kabupaten Karawang sebesar Rp23.446.205.000,00.

Adapun, Ditjen Imigrasi berhasil menangkap Marimutu pada Minggu (8/9/2024) sore. Marimutu mencoba kabur dari RI, padahal dirinya telah masuk daftar cekal


(haa/haa) Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Perang & Stimulus China, Rupiah Anjlok ke Rp15.600/USD

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Nunggak Utang Rp822 M, Tanah Dharmala Suyanto Disita Satgas BLBI!