mimpi melihat ular hijau

    Release time:2024-10-07 23:33:51    source:nomor togel burung merpati   

mimpi melihat ular hijau,dinamit 4d,mimpi melihat ular hijauJakarta, CNN Indonesia--

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh meminta regulasi yang mengatur pengelolaan dana hajidiperbaiki.

Hal ini ia sampaikan usai MUI mengeluarkan fatwa haram jika pemanfaatan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.

"Mengenai rekomendasi, sudah dijelaskan, perlu ada perbaikan regulasi," kata Asrorun usai Tasyakuran Milad ke-49 MUI di Hotel Borobudur, Jakart, Jumat (26/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka butuh kehati-hatian dan proper ketepatan dalam pengelolaannya," kata dia.

"Begitu uang dikelola punya jemaah. Maka harus ditunaikan secara baik amanat yang ditunaikan. Jika ada hasilnya maka disampaikan ke yang punya uang," tambahnya.

Di sisi lain, Asrorun mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua BPKH dan Ketua komisi VIII DPR terkait fatwa MUI ini. Ia mengatakan pihak-pihak ini memahami dan tinggal mencari jalan.

"Bagaimana hukumnya jemaah yang gunakan? Kan jemaah enggak tahu menahu, dan dia enggak tanggung dosa. Yang dosa itu yang tahu kemudian biarkan atau pura-pura enggak tahu," kata dia.

MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa haram jika memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.

Keputusan ini termaktub dalam Fatwa MUI nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain di dalam buku 'Konsensus Ulama Fatwa' yang diterbitkan MUI.

"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram," bunyi putusan Fatwa MUI tersebut.

MUI juga memutuskan pengelolaan keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lainnya termasuk dalam kategori berdosa.

(rzr/sfr)