buku mimpi 56

    Release time:2024-10-08 03:33:52    source:pusad4d   

buku mimpi 56,pengeluaran fajar pakong hari ini,buku mimpi 56Jakarta, CNN Indonesia--

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, jatuh sakit setelah harus menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi 1MDB.

Departemen Penjara di Malaysia menyatakan Najib Razak dipindah ke Rumah Sakit Rehabilitasi (HRC) dari Rumah Sakit Kuala Lumpur.

Lihat Juga :
Rusia Siap Caplok 4 Wilayah Ukraina: Perubahan Dunia Tak Terhindarkan

"Pada 19 September, Rumah Sakit Kuala Lumpur merujuk Najib ke HRC untuk perawatan dan pemantauan lebih lanjut hingga saat ini," demikian pernyataan Departemen Lapas, Rabu (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, pernyataan itu menerangkan bahwa departemen bertanggung jawab atas kesehatan tahanan. Termasuk memberikan perawatan dan pengobatan yang direkomendasikan pejabat kesehatan pemerintah.

Tindakan itu disebut sejalan dengan Pasal 37 Undang-Undang Penjara dan Aturan Minimum Standar PBB untuk Perlakuan terhadap Tahanan (Aturan Nelson Mandela).

Lihat Juga :
5 Kawasan Proyek Gila Pangeran MbS di Saudi, 1 Lokasi Dihindari Nabi

Sebelum dibawa ke RS Kuala Lumpur, Najib tengah menghadapi persidangan lanjutan 1MDB pada 12 September lalu.

Kemudian Tim Penunutut meminta kepada hakim Pengadilan Tinggi bahwa pria 69 tahun itu perlu dibawa ke rumah sakit. Mereka menilai obat tekanan darah tinggi yang dia minum memberi efek buruk.

Pengadilan Tinggi kemudian membatalkan persidangan. Mereka menyatakan kondisi kesehatan Najib sangat buruk dan butuh perhatian medis. Sidang dilaporkan akan berlanjut Senin depan.

Malaysia resmi memvonis 12 tahun penjara terhadap Najib saat sidang kasus lanjutan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada 12 September. 1MDB, mencuci uang, dan melanggar kepercayaan karena menerima dana 42 juta ringgit atau sekitar 139 miliar.

Lihat Juga :
Ratu Elizabeth Tulis Surat buat Warga Sydney, Boleh Dibuka Tahun 2085

Sidang 1MDB yang berlangsung merupakan kasus korupsi kedua Najib. Dia dituduh melakukan 25 tuduhan pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan dana 1MDB senilai RM2,3 miliar.

Meski dibui, Najib masih harus menjalani persidangan kasus korupsi lain. Dia menghadapi empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang berasal dari dugaan pencurian uang 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp7,6 triliun dana investasi negara, serta 21 dakwaan pencucian uang dengan jumlah sama.

Jika terbukti bersalah Najib terancam bui maksimal 20 tahun untuk kasus penyalahgunaan kekuasaan, sementara untuk kasus pencucian uang dia terancam 15 tahun penjara.

(isa/bac)