tesen 91

    Release time:2024-10-08 00:21:53    source:data hk 1970   

tesen 91,midasplay login,tesen 91Batam, CNN Indonesia--

Jumlah anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) dipecat terkait kasus jual barang bukti sabukini bertambah. Polresta itu mencakup wilayah hukum di Kota Batam, Kepri.

Awalnya hanya 3 orang yang diberi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), termasuk Kompol Satria Nanda yang jabat Kasatres Narkoba Polresta Barelang. Kini, jumlah yang di-PTDH, bertambah 7 orang.

Dengan demikian, total ada 10 oknum Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipecat akibat kasus jual barang bukti Narkoba jenis sabu - sabu 1 Kg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Kasat Narkoba Barelang Diganti Usai Kompol SN Dipecat Jual Barbuk

Lebih lanjut, Pandra mengatakan pemecatan tujuh anggota Polri itu sesuai pasal 13 ayat 1 PPRI No.1/2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 13 huruf e Perpol 7/2022 (Lahgun Narkoba), Selain itu, menurutnya kesemua anggota Polri itu sudah melanggar kode etik profesi Polri.

"Intinya kesemua terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri diputuskan dalam Sidang KKEP - PTDH," kata Pandra.

Sebelumnya, pada Kamis (5/9) lalu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Polda Kepri Kompol Satria Nanda bersama dua anggota lainnya yakni Iptu Shigit Sarwo Edhi, dan Ipda Fadillah lebih dulu dipecat setelah menjalani proses sidang kode etik di Polda Kepri.

"Ketiga perwira tersebut sudah menjalani sidang dan dijatuhi hukuman PTDH, meskipun mereka mengambil upaya banding," Kata Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny J. Mamoto diwawancara wartawan di Polda Kepri, Kamis (5/9).

Lihat Juga :
Jual Sabu 1 Kg, Kasat Narkoba Polresta Barelang Batam Dipecat
(arp/kid)