cyberslot88

    Release time:2024-10-08 04:07:54    source:klasemen fa cup 2024   

cyberslot88,buku 1001 mimpi togel,cyberslot88Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda DKI) resmi memberi keringanan, pengurangan, hingga pembebasan dan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), paling tinggi sebesar 100 persen.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyampaikan, Pengurangan Pokok PBB merupakan kebijakan yang bertujuan meringankan beban Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

Adapun kebijakan ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak, yakni melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengurangan pokok tersebut diberikan kepada:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4). Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud) hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
  • Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.

Dengan catatan, kerugian sebagaimana dimaksud merupakan rugi komersial yang tersaji pada laporan laba rugi yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, serta penurunan aktiva bersih sebagaimana dimaksud merupakan penurunan nilai aktiva bersih yang tersaji pada laporan aktivitas untuk yayasan yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

  • Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.

Morris menambahkan, yang dimaksud dengan pengurangan pokok, sesuai Pasal 7, dapat diberikan untuk Tahun pajak berjalan; dan/atau tahun pajak yang memiliki tunggakan untuk paling lama tahun 2020.

"Selain itu Khusus untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan," kata Morris.

Selanjutnya, Morris mengingatkan bahwa pengurangan pokok diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dengan sebelumnya memenuhi sejumlah kriteria, mencakup Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

Lalu, Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok; dan Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

Selain itu, Wajib Permohonan pengurangan pokok dapat diajukan tanpa syarat adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan pengurangan pokok pajak:

  • 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT.
  • Diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
  • Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT.
  • Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan.

"Jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa," lanjut Morris.

Berikut tata cara melakukan pengurangan pajak:

1. Permohonan pengurangan pokok yang harus dilampiri KTP pemohon untuk Wajib Pajak orang pribadi; kartu nomor pokok wajib pajak Badan, dan KTP pengurus yang tercantum dalam akta pendirian Badan, dan akta pendirian dan/atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau KTP penerima kuasa jika dikuasakan.

2. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, permohonan pengurangan pokok juga harus dilampiri dengan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan Wajib Pajak berpenghasilan rendah; dan tagihan listrik, air, telepon atau dokumen yang sejenis.

3. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, permohonan pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga harus dilampiri dengan laporan keuangan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2.

4. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, permohonan pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga harus dilampiri dengan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non alam; dan/atau surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen yang sejenis sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non alam.

"Bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB, diimbau untuk mempelajari informasi selengkapnya dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan," kata Morris.

Permohonan pengurangan pajak itu dapat diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Bapenda DKI Jakarta berharap, kebijakan Bapenda DKI ini dapat membuat Wajib Pajak lebih patuh memenuhi kewajiban pajak masing-masing.

(rea/rir)